Thursday, April 22, 2010

“ KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH SEBAGAI BENTUK DEMOKRASI DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT “ (Oleh : ASMAUL FAUZIAH)

Categories:

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pada jaman orde baru, organisasi negara Indonesia menganut asas sentralisasi, dimana banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan harus dilaksanakan oleh semua tingkat pemerintahan di bawahnya. Kebijakan ini menimbulkan adanya kesenjangan pertumbuhan wilayah di berbagai daerah,. Sehingga memunculkan gejala disintegrasi bangsa seperti GAM, RMS dan Timor-Timor. Selain itu juga muncul berbagai permasalahan ekonomi.
Dalam proses politik sepanjang masa , akan selalu dijumpai 5 masalah besar (great issues).Kelima masalah besar itu diiktisarkan sebagai berikut : The coverage of citizenship, The functions of the state, The source of authority,The structure of authority dan The magnitude of the state and its external relations. Dari kelima besar masalah tersebut, masalah keempat berkaitan langsung dengan masalah pemilihan antara centralization dan local autonomy. Sehubungan dengan masalah di atas, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia menjatuhkan pilihannya pada desentralisasi. Inilah alasan mengapa salah satu issue kebijakan publik yang paling ramai diperbincangkan semenjak jatuhnya pemerintahan Presiden Suharto adalah kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah ditempatkan sebagai salah satu agenda reformasi yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

B. RUMUSAN MASALAH
Apakah kebijakan Otonomi Daerah sebagai bentuk dari demokrasi mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia?

C. TUJUAN
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah sebagai bentuk dari demokrasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Menurut PBB, pengertian desentralisasi mengandung unsur pembentukan local government atau daerah otonom di Indonesia. Unsur tersebut selalu muncul dalam pendapat para ahli pemerintahan daerah. Menurut Cheema at all (1983), bentuk lain dari desentralisasi yang disebut devolusi ”seeks to create or strengthen independent levels or units of government through devolution of functions and authority”. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Rondinelli at all (1983) bahwa devolusi adalah the creation or strengthening financially or legally of sub national units of government. Sementara Aldelfer (1964) menyatakan bahwa “in decentralization, local units are established with certain powers of their own and certain fields of action in which they may exercise their own judgment, initiative, and administration”. Bahkan Mawhood (1983) berpendapat bahwa pembentukan local government dalam desentralisasi dengan undang-undang dan keberadaannya terpisah dari pemerintah.
Disamping unsur pembentukan local government, desentralisasi juga berarti penyerahan wewenang dalam pembentukan kebijakan. Smith (1967) mengemukakan bahwa dalam desentralisasi, “the authority to make certain decisions in some spheres of public policy is delegated by law to subnational territorial assembles” (c.g. local authority). Dalam istilah Indonesia wewenang yang diserahkan kepada daerah otonom disebut wewenang pengaturan. Cara penyerahan wewenang dapat dengan ultra vires doctrine atau dapat dengan open end arrangement (general competence). Hal ini ditegaskan oleh Maddick (1963) bahwa desentralisasi adalah “legal conferring of powers to discharge specified or residual functions upon formally constituted local authorities”. Walaupun demikian, wewenang dan fungsi (urusan pemerintahan) yang diserahkan kepada daerah otonom (local government) terbatas dalam wewenang dan fungsi pemerintah.

B. KONSEP KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Sejak berlakunya desentralisasi dan diberikannya wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah, ada lebih banyak peluang bagi pemerintahan daerah untuk memperbaiki usaha-usaha tata pemerintahan yang baik.
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka pembentukan daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah.
Sesuai dengan UUD 1945, pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintahan pusat dan daerah adalah menghindari daerah otonomi menjadi Negara dalam Negara. Dengan demikian pembentukan darah otonom dalam rangka dsentralisasi di Indonesia memiliki cirri-ciri :
a. Daerah otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulatan layaknya di Negara federal.
b. Daerah otonom tidak memiliki Povouir Contituant.
c. Desentralisasi dimanifestasikan dalam bentuk penyerahan atau pengakuan atas urusan pemerintahan.
Bagaimana halnya dengan tujuan desentralisasi? Perspektif state-society relation tidak mendikotomikan antara tujuan politik dan tujuan administrasi, karena kedua-duanya sama penting untuk diwujudkan. Untuk itu, maka tujuan desentralisasi dikembalikan pada konsep dasarnya yang diklasifikasikan dalam dua kategori utama, yaitu tujuan desentralisasi untuk kepentingan nasional, dan untuk kepentingan daerah. Sementara substansi dari masing-masing kategori tersebut harus dapat mengakomodasi aspek sosial dan aspek ekonomi yang hendak dicapai. Spesifiknya, berdasarkan kepentingan nasional tujuan utama dari desentralisasi adalah:
a. Untuk mempertahankan dan memperkuat integrasi bangsa
b. Sebagai sarana untuk training bagi calon-calon pemimpin nasional
c. Untuk mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sedangkan dari sisi kepentingan daerah, tujuan utama dari desentralisasi meliputi, antara lain:
a. Untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal (political equality, local accountability, dan local responsiveness)
b. Untuk peningkatan pelayanan publik
c. Untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
DPRD mempunyai peran penting dalam pembentukan sebuah daerah otonom baru berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, sebab salah satu persyaratan administratif dalam pembentukan daerah otonom adalah adanya persetujuan dari DPRD setempat. Persetujuan dari DPRD terhadap pembentukan daerah otonom mencerminkan dua aspek penting yakni aspek aspirasi masyarakat sekaligus aspek politis. Sebagai wakil masyarakat DPRD merepresentasikan aspirasi masyarakat terhadap sebuah usulan pembentukan daerah otonom sehingga dapat diketahui apakah usulan pembentukan sebuah daerah dapat memenuhi kepentingan rakyat banyak atau tidak.
Dalam Otonomi Daerah diharapkan dapat mengembangkan wilayahnya menjadi wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industri dengan penekanan pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam lokal (daerah), kelembagaan dan teknologi. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing daerah dalam percaturan perekonomian global maupun regional.
Dengan demikian pelaksanaan urusan pilihan merupakan upaya pengembangan ekonomi daerah yang di dalam UU No. 32 Tahun 2004 telah mendapat pengaturan yang jelas bahwa daerah mempunyai otonomi seluas-seluasnya yang harus dimaknai sebagai kewenangan untuk menentukan dan mengelola urusan yang bersifat pilihan. Dalam konteks ini maka upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah menjadikan daerah sebagai wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industri dengan penekanan pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam lokal (daerah).
Setiap daerah memunculkan dan memupuk core competence-nya masing-masing, agar kemudian mampu mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) di seluruh Indonesia. Pusat-pusat pertumbuhan dengan produk unggulannya masing-masing selanjutnya dapat menyusun networking system dalam semangat kerjasama antar daerah; untuk mewujudkan ketahanan nasional. Itulah sebabnya diperlukan tata-hubungan dan koordinasi yang rapi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat, propinsi dan kabupaten/kota yang selalu harus dibangun di era otonomi daerah sekarang ini.

C. PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Setelah dilimpahkannya beberapa wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah seharusnya mempermudah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat. Hal ini didasarkan karena wewenang Pemerintah Daerah untuk menentukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya semakin terbuka dan luas. Tetapi kenyataannya tidaklah demikian, banyak kasus yang terjadi di Indonesia justru secara tidak langsung disebabkan oleh tidak efektifnya pelaksanaan otonomi daerah.
Contoh kasus adalah penyebaran jumlah penyakit tropis, seperti malaria, kusta atau lepra, dan filariasis atau kaki gajah hingga kini tidak teratasi (Kompas : 11/8). Hal ini antara lain karena rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat setempat. Berbeda dengan negara-negara di Eropa yang dulunya dikenal sebagai daerah endemik kolera, cacar, dan sebagainya telah mampu mengatasi penyakit tersebut seiring dengan peningkatan taraf pendidikan dan ekonomi. Muncul pertanyaan, kenapa masalah peningkatan penyakit tropis tersebut justru timbul ketika Indonesia menganut otonomi daerah. Kenapa ketika masih dianutnya asas sentalisasi kesehatan masyarakat Indonesia relatif lebih baik. Bukankah secara teori seharusnya tidak demikian. Hal ini lebih disebabkan karena Pemerintah Daerah pada dasarnya belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan otonomi daerah. Otonomi daerah lebih dipahami sebatas pelimpahan keuangan dari pusat kepada daerah melalui mekanisme bagi hasil pajak maupun dana desentralisasi. Otonomi tidak dimaknai lebih luas sebagai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab daerah untuk memakmurkan (efficient and effective) dan memberdayakan (local democracy) masyarakat di daerahnya. Bagaimanapun urusan kesehatan telah didesentralisasikan dari pusat kepada daerah sehingga seharusnya Pemerintah Daerah lebih bertanggung jawab terhadap kesehatan warganya. Sulitnya Departemen Kesehatan menangani masalahan kesehatan di beberapa daerah lebih disebabkan karena kendala birokratis yang ditimbulkan oleh mekanisme otonomi.
Ada juga fenomena menarik ketika melihat banyak pimpinan pemerintah daerah yang memilih berhubungan langsung dengan Presiden dibandingkan melalui Gubernur terlebih dahulu. Padahal dalam konsep desentralisasi peran Gubernur juga merupakan wakil pemerintah pusat yang berada di daerah. Peran ini menuntut Gubernur untuk memberikan bimbingan dan supervisi kepada daerah-daerah di bawahnya. Namun ternyata banyak pimpinan daerah yang merasa independent, sehingga tidak memerlukan keberadaan Gubernur. Bahkan dalam beberapa kasus tidak mau tunduk dengan instruksi Gubernur. Sebagai contoh adalah proses pengajuan Anggaran Penerimaan dan Pembelanja Daerah (APBD).
Fenomena di atas menunjukkan bahwa praktik otonomi daerah justru menghasilkan koordinasi yang lemah antara pusat dan daerah. Selain itu eforia politik terjadi hampir disemua daerah. Dalam setahun, warga negara dapat mengikuti hampir sebelas kali coblosan pemilu, yaitu mulai dari pemilihan kepala desa, camat, bupati, gubernur, legislatif tingkat satu dan dua, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden. Akibatnya warga negara menjadi jenuh dan letih menghadapi demokrasi yang berlarut-larut, sementara mereka tidak merasakan dampak positif dari penyelenggaraan tersebut. Bisa dibayangkan, berapa banyak dana negara yang digunakan untuk menyelenggarakan pemilihan ini. Di sisi lain banyak kasus pemilu daerah yang menyebutkan terjadinya penolakan hasil pemilu daerah dengan tindakan anarkis karena rakyat menganggap proses penghitungan suara terdapat kecurangan.
Dari hasil penelitian beberapa ahli pemerintahan, sebagian besar sumber dana yang digunakan oleh pemerintah daerah berasal dari pemberian pemerintah pusat dalam bentuk dana bagi hasil pajak dan dana desentralisasi. Hanya sebagian kecil sumber dana yang diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini tentu sangat ironis ketika kemudian banyak daerah yang terus mengajukan pemekaran kepada DPR. Permintaan ini sangat bernuansa politis, dan jauh dari pertimbangan penciptaan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi daerah pada prinsipnya diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki derajat kesejahteraan serta kelayakan hidup rakyat, di mana pemerintahan dan pembangunan dikelola dalam proses-proses yang demokratis.
Dalam proses-proses pengelolaan daerah seperti itu, pemerintah daerah miliki ruang bebas untuk berkreatifitas membuat kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), dengan melibatkan stakeholders yang ada di daerahnya. Muara dari semua kebijakan pemerintah daerah tersebut dan perda yang dibuat oleh pemerintah daerah, berkembang bergantung kepada kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan sebagai tujuan akhir.
Namun, sasaran-sasaran otonomi daerah tersebut di atas belum tercapai karena berbagai hal. Di satu pihak, masih ada berbagai peraturan perundangan di tingkat pusat yang bertentangan dengan semangat otonomi daerah serta tidak menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antar berbagai instansi pemerintah pusat. Di sisi lain masih terdapat cukup banyak peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak berorientasi kepada kepentingan umum.
Terdapat tiga hal yang menjadi penyebab terjadinya desentralisasi korupsi pada era otonomi daerah. Pertama, program otonomi daerah hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah, tanpa disertai pembagian kekuasaan kepada masyarakat. Dengan kata lain, program otonomi daerah tidak diikuti dengan program demokratisasi yang membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan di daerah. Karenanya, program desentralisasi ini hanya memberi peluang kepada elit lokal untuk mengakses sumber-sumber ekonomi dan politik daerah, yang rawan terhadap korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Kedua, tidak ada institusi negara yang mampu mengontrol secara efektif penyimpangan wewenang di daerah. Program otonomi daerah telah memotong struktur hirarki pemerintahan, sehingga tidak efektif lagi kontrol pemerintah pusat ke daerah karena tidak ada lagi hubungan struktural secara langsung memaksakan kepatuhan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota, tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan bertanggunjawab ke DPRD. Hubungan pemerintahan pusat dan daerah hanya fungsional, yaitu hanya kekuasaan untuk memberi policy guidance kepada pemerintah daerah. Ketiga, legislatif gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol. Justru sebaliknya terjadi kolusi yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga control terhadap penyelenggaraan pemerintahan derah tidak terjadi, sementara kontrol dari kalangan civil society masih lemah. Yang perlu digarisbawahi bahwa adanya lembaga control seperti DPRD yang secara konstitusi harus mengawasi kebijakan pihak eksekutif (Pemerintah Daerah) tidak berarti kemungkinan akan adanya penyelewengan dan korupsi menjadi hilang. Justru ketika kolusi terjadi antara pihak eksekutif dengan legislatif, sangat sulit bagi masyarakat untuk melakukan kontrol atas kedua lembaga tersebut oleh karena otonomi masyarakat tidak diwujudkan.Peristiwa ini bukannya meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah menyengsarakan rakyat.
Kebijakan otonomi daerah juga memicu terswastanisasi badan-badan ekonomi milik pemerintah. Hal ini malah akan merugikan negara bila tidak dipikirkan dampaknya dalam jangka panjang.



BAB III
KESIMPULAN

Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah di bawah UU 32/2004 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang menjadi suatu wujud nyata demokrasi. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan, mensejahterakan masyarakat dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat memenuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.
Dalam pelaksanaannya pemberian otonomi daerah ternyata belum secara optimal menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, yang berarti bahwa wujud dari demokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyar belim terwujud. Hal ini terbukti dengan banyaknya korupsi di tingkat daerah dan terswastanisasi badan-badan ekonomi milik pemerintah yang merugikan negara. Namun di sebagian daerah telah mampu mensejahterakan masyarakatnya, seperti kebanyakan kota di Indonesia bagian timur yang mampu mengembangkan objek pariwisatanya.
Kebijakan Otonomi Daerah dalam pelaksanaannya memiliki dua sisi yaitu positif dan negatif. Kita tidak perlu membuat kesimpulan kalau kebijakan otonomi daerah tidak berhasil, karena setiap kebijakan pasti memiliki sisi positif dan negatif, tinggal bagaimana kita meminimalisir sisi negatif dari kebijakan tersebut. Sehingga kita harus mengupayakan lagi agar pemberian otonomi daerah secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang merupakan indikator telah terwujudnya negara demokrasi Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

• Riwu, Josef K. 2005. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
• http://mnaimamali.blogspot.com/
• http://www.geocities.com/
• http://fisipups.blogspot.com/
• http://sulaiman.blogdetik.com/

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "“ KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH SEBAGAI BENTUK DEMOKRASI DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT “ (Oleh : ASMAUL FAUZIAH)"

Post a Comment