Thursday, April 22, 2010

PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)

Categories:

A. PENDAHULUAN

Dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th.2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 tersebut, dibentuklah Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 dirumuskan bahwa :
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
(3) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di tolak Dewan Perwakilan rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

B. PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) adalah peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, oleh karena itu proses pembentukan agak berbeda dengan pembentukan suatu Undang-Undang.
Apabila melihat ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mempunyai hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang, hanya di dalam pembentukannya berbeda dengan Undang-Undang.
Selama ini Undang-Undang selalu dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dalam keadaan normal, atau menurut Perubahan UUD 1945 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden, sedangkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu “hal ihwal kegentingan yang memaksa”.
Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang dasar 1945 menyatakan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sebagai suatu “noodverordeningsrecht” Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa).
Proses pembentukan suatu Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) berjalan lebih singkat, mengingat pembentukannya dilakukan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) itu beberapa mata rantai prosesnya dipersingkat.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirumuskan bahwa, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden’.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini telah berlaku Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden. Menurut Pasal 36 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden memerintahkan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Selanjutnya Presiden akan menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut, yang dalam penyusunannya menteri tersebut berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait (Pasal 37 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005).
Menurut ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden, menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut kemudian menyusun Rancangan Undang-Undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang tersebut kemudian akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Presiden ini.
Sesuai dengan sifat dari suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka setelah ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dapat langsung berlaku mengikat umum, akan tetapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan persetujuannya.



C. PROSES PENETAPAN, DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Proses Penetapan, dan Pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang saat ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden No. 1 Th. 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan sebagai berikut :
“Presiden menetapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan Presiden yang telah disusun berdasarkan ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan Presiden.”
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, kemudian Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dengan membubuhkan tanda tangan, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Presiden No. 1 Th. 2007. Sesudah itu, Menteri Sekretaris Negara membubhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan { Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden No. 1 Th. 2007}.
Menteri akan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia disertai nomor dan tahunnya, dan menempatkan Penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dengan memberikan nomor. {Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a Peraturan Presiden No. 1 Th. 2007}.
Selanjutnya Menteri akan menandatangani pengundangan dengan membubuhkan tandatangan pada naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan kemudian menyampaikannya kepada Menteri Sekretaris Negara untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 10 Peraturan Presiden No. 1 Th. 2007).
D. PROSES PEMBERIAN PERSETUJUAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Dalam sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut diundangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut akan dikirimkan sebagai suatu Rancangan Undang-Undang kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan suatu surat Presiden.
Menurut ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pasal 36
(1) Pembahasan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(3) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.

Sementara itu, menurut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 08/DPR RI/I/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan prosedur pembahasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari pemerintah, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 138. Ketentuan tersebut dirumuskan dalam Pasal 140 Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 140
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
(2) Terhadap pembahasan dan penyelesaian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 138, dengan memperhatikan ketentuan yang khusus berlaku bagi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah.
Selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang diadakan di dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut dinyatakan tetap mempunyai daya laku dan tetap mengikat umum sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), sampai suatu saat ia dinyatakan ditolak atau disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi suatu Undang-Undang.
Apabila rancangan undang-undang yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut disetujui oleh dewan Perwakilan Rakyat, maka akan menjadi Undang-Undang; sedangkan apabila ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut harus dicabut.

ANALISA

Bab ini menjelaskan mengenai bagaimana proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), proses penetapan, dan pengundangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, serta proses pemberian persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) oleh dewan perwakilan rakyat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) adalah peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, sehingga proses pembentukan agak berbeda dengan pembentukan suatu Undang-Undang.
Adapun pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Th.2004 bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden.
Selanjutnya, tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang. rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden. Dibentuk dalam Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 menyatakan bahwasanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku. Serta dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di tolak Dewan Perwakilan rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Tidak seperti dalam pembuatan Undang-Undang selalu dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dalam keadaan normal, atau menurut Perubahan UUD 1945 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden.
Bisa kita lihat dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang dasar 1945 menyatakan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sebagai suatu “noodverordeningsrecht” Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa).
Kemudian, Presiden akan menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut, yang dalam penyusunannya menteri tersebut berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga.
Selanjutnya, jika dilihat sesuai dengan sifat dari suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka setelah ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dapat langsung berlaku mengikat umum, akan tetapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan persetujuannya.
Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut, Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, kemudian Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dengan membubuhkan tanda tangan. Sesudah itu, Menteri Sekretaris Negara membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Serta yang terakhir ialah pemberian persetujuan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat yaitu didalam sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut diundangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut akan dikirimkan sebagai suatu Rancangan Undang-Undang kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan suatu surat Presiden yang nantinya diproses dan di sahkan oleh Presiden.
Jadi, bisa disimpulkan bahwasanya proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu “hal ihwal kegentingan yang memaksa.Presiden mempunyai hak untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa.
Saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang PERPU, telah ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dapat langsung berlaku mengikat umum, akan tetapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan persetujuannya.
Namun, apabila rancangan undang-undang yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut disetujui oleh dewan Perwakilan Rakyat, maka akan menjadi Undang-Undang; sedangkan apabila ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tersebut harus dicabut dan tidak berlaku lagi.


DAFTAR PUSTAKA

Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Jilid 2 Bab IV

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

1 Response to PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)

Post a Comment